Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Aug 11, 2015

SANGSI PNS TIDAK TERDATA DI PUPNS

AKTUAL NEWS ONLINE




Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil  ruanglingkupnya :

1. Pendataan Pokok PNS
2. Data Riwayat Kepangkatan, Jabatan, Pendidikan, Keluarga dll
3. Data Sosial Ekonomi PNS (sekaligus LHKPN )
4. Data Kompetensi dan Potensi PNS (Self Assesment )




Satu Penegasan dalam kegiatan e-PUPNS yang disampaikan oleh Badan Kepegegawaian Negara adalah " BAGI PNS YANG TIDAK MENGIKUTI e-PUPNS 2015, MAKA DI ANGGAP SUDAH BERHENTI /  PENSIUN DAN TIDAK BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KEPEGAWAIAN ". ini merupakan ketegasan dari pentingnya kegiatan ini dalam rangka penataan dan evaluasi pns serta pemberdayaan sumberdaya aparatur yang sangat menentukan untuk melangkah kedepan dengan lebih matang dan terprogram dgn baik sehingga menghasilkan PNS yang Profrsional, kredibel bersih maka dengan harapan akan tercipta goodgovernance dan goodgoverman yang mencadi cita-cita bangsa ini.
Maka untuk antisipasi ingatkan baik pengelola kepegawaian nya maupun atasan langsung untuk dapat memfasislitasi PUPNS tersebut secara Online dan periksa data yang akan dikirim dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi kesalahan data yang mana tentu akan merugikan PNS itu sendiri dengan kesalahan data sangat berdampak terhadap karir anda.
Untuk sekedar mengetahui web site apa yang harus dibuka di internet silahkan bapa lihat di ling disini.

https://pupns.bkn.go.id/menu

e-PUPNS Registrasi Pegawai Negeri Sipil

AKTUAL NEWS ONLINE
e-PUPNS adalah Pendafataran Ulang Pegawai Negeri  Sipil secara elektrobik dengan menggunakan t tekhnologi berbasis Online dengan bertujuan agar data dan verifikasi pendataan semakin akurat dan tepat dalam rangka pembenahan tentang PNS.

Dasar hukum dari e-PUPNS ini adalah Undang-undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negarakan untuk teknisnya adalah Peraturan Perka BKN no. 19 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai  Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015.
Kegiatan e-PUPNS ini bertujuan untuk mendapatkan ke akuratan data dan terintegrasi sistem informasi kepegawaian dengan baik sekaligus alat untuk mendukung segala kegiatan dalam mendukung manajamen pengelolaan Sumber Daya Aparatur Negara.
e-PUPNS ini harus dilakukan secara berkala dan periodik sehingga kebutuhannya akan didapat secara spesifik seperti kebutuhan akan perumahan, kebutuhan akan Pendidikan, Asuransi, dan lain sebagainya dalam rangka pembenahan PNS secara menyeluruh.
Data-data Pokok Kepegawaian seperti data Kepangkatan, Pendidikan, Jabatan Keluarga, Sosial Ekonomi (kesejahteraan) PNS Pendidikan Anak,, Self Assesmen.

Proses e-PUPNS 2015
- Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
- PNS melakukan Enteri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- Persetujuan Registrasi dilakukan oleh BKD di Instansi tersebut
- Enteri Form PUPNS--> secara Elektronik ( Online )
- Verivikator SKPD untuk kevalidan data
- Data PNS akan terkirim ke Inbox PUPNS
- Verifikator BKD dan Biro Kepegawaian yg berwenang instansi
- data terkirim ke inbox PUPNS
- Verifikator BKN Pusat / Kanreg 
disinilah finalisasi verifikator data sehingga menjadi data yang akurat dan valid

" Dikenakan Sanksi Jika tidak mengikuti e-PUPNS "

Ini hanya sekilas penjelasan mengenai PUPNS kenapa harus dilakukan dan apa yang harus di kerjakan untuk lebih lanjutnya anda bisa hubungi  kantor bkd setempat dimana anda bekerja, sekian dan terimakasih semoga bermanfaat.....wassalam

Dec 23, 2014

PERATURAN PEMERINTAH KATEGORI 2 MENJADI CPNS TAHUN 2015

AKTUAL NEWS ONLINE

PERATURAN PEMERINTAH KATEGORI 2  MENJADI CPNS TAHUN 2015 akan menggantikan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer  menjadi CPNS, karena Peraturan Pemerintah no 56 tahun 2012 akan habis masa berlakunya bulan desember tahun ini.
Dengan Rencana Pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2012 tentang pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan yang sangat beraneka ragam yang jelas ada yang menyambut dengan harap-harap cemas, ada juga dengan rasa putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang dan semakin melelahkan yang akhirnya tanpa Ending yang jelas.
Penataan Honorer kategori 2 di rencanakan akan berakhir sampai dengan tahun 2014 ternyata banyak kendala yang di hadapi dilapangan, dari hasil perivikasi yang dinyatakan lulus kategori 2 tidak serta merta mereka menerima dengan sepenuhnya, maksudnya tenaga honorer yang baru saja masa kerjanya dan kelengkapan administrasinya tidak valid justru lulus dalam tek tersebut sedangkan yang benar-benar masa kerjanya sudah lama dan valid justru tidak lulus disinilah perean pemerintah harus dapat lebih bijak lagi dalam menyikai yang terjadi dilapangan. Dimana dengan kondisi tersebut akhirnya para tenaga honorer tersebut saling gugat dan saling melaporkan kepada pihak terkait dengan alasan karena satu angkatan, satu masa kerja kebetulan lulus, yang lulus dilaporkan oleh yang tidak lulus karena dianggap sama dengan ketidak validan datanya dia bisa lulus.
inilah PR pemerintah untuk merampungkan dengan sebaik mungkin dengan bertambahnya keruwetan yang ada akan semain panjang pula penyelesaiaannya.
Adapun jumlah total kategori 2 yang memenuhi syarat kelulusan hanya 200 ribu sedangkan yang tersisa 400 ribu total keseluruhan mencapai 600. ribu jadi sisanya mau dikemanakan.... harus di selesaikan dengan Arif dan bijaksana semoga pemerintah melihat para pelaku calon abdi negara yang patut untuk diangkat menjadi cpns. 

Semoga para honoerer ini akan mendapatkan apa yang menjadi impian dan harapan yang di nantikannya negaralah yang bisa dan dapat mempasilitasinya... Hidup Honorer....berjuang... tanpa batas...

PNS, TNI, POLRI NAIK GAJI TAHUN 2015

AKTUAL NEWS ONLINE
PNS, TNI, POLRI NAIK GAJI TAHUN 2015
Patut di syukuri dengan kenaikan Gaji PNS TNI dan POLRI tahun 2015 setidaknya itu adalah Rancangan Anggaran Pendapatan da Belanja Negara RAPBN 2015 yang masuk dalam nota keuangan RAPBN 2015, dimana pemerintah menaikan uang makan dan gaji PNS tahun 2015.
Sesuai dengan Petunjuk RAPBN 2014 bahwa untuk RAPBN 2015 kenaikan gaji PNS dinaikan sebesar 6 % dan berlaku di tahun 2015.
Adapun aalasan pemerintah menaikan uang makan dan gaji PNS tersebut semoga kinerja PNS dapat lebih efektif dalam melayanai masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Setidaknya Abdi Negara adalah ujung tombak dari pelayanan terhadap masyarakat dari tingkat Pusat sampai ke daerah padahal jelas objek pelayanan yang ada itu bukan di pusat saja tetapi kebanyakan di daerah-daerah yang mana ddaerah kesulitan dalam melaksanakan pengoptimalisasian pelayanan dengan berbagai kendala yang ada setidaknya pemerintah pusat dapat membantu tidak dengan hanya menaikan kenaikan gaji saja, juga harus di dukung dengan sumber daya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas.
Tidak lupa untuk para pensiunan Abdi negara juga mendapatkan kenaikan sebesar 5 %.

Semoga dengan kenaikan gaji PNS ini mendekati kesejahteraan yang di harapkan para PNS juga untuk mendorong Tenaga abdi negara supaya lebih memantapkan lagi dalam menciptakan pelayanan di tingkat bawah semoga kenaikan ini akan membawa berkah untuk semua pihak.
Selamat ya ...... semoga d tunjukan dengan kinerja yang maksimal..