Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ruanglingkupnya :
1. Pendataan Pokok PNS
2. Data Riwayat Kepangkatan, Jabatan, Pendidikan, Keluarga dll
3. Data Sosial Ekonomi PNS (sekaligus LHKPN )
4. Data Kompetensi dan Potensi PNS (Self Assesment )
Satu Penegasan dalam kegiatan e-PUPNS yang disampaikan oleh Badan Kepegegawaian Negara adalah " BAGI PNS YANG TIDAK MENGIKUTI e-PUPNS 2015, MAKA DI ANGGAP SUDAH BERHENTI / PENSIUN DAN TIDAK BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KEPEGAWAIAN ". ini merupakan ketegasan dari pentingnya kegiatan ini dalam rangka penataan dan evaluasi pns serta pemberdayaan sumberdaya aparatur yang sangat menentukan untuk melangkah kedepan dengan lebih matang dan terprogram dgn baik sehingga menghasilkan PNS yang Profrsional, kredibel bersih maka dengan harapan akan tercipta goodgovernance dan goodgoverman yang mencadi cita-cita bangsa ini.
Maka untuk antisipasi ingatkan baik pengelola kepegawaian nya maupun atasan langsung untuk dapat memfasislitasi PUPNS tersebut secara Online dan periksa data yang akan dikirim dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi kesalahan data yang mana tentu akan merugikan PNS itu sendiri dengan kesalahan data sangat berdampak terhadap karir anda.
Untuk sekedar mengetahui web site apa yang harus dibuka di internet silahkan bapa lihat di ling disini.