e-PUPNS adalah Pendafataran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektrobik dengan menggunakan t tekhnologi berbasis Online dengan bertujuan agar data dan verifikasi pendataan semakin akurat dan tepat dalam rangka pembenahan tentang PNS.
Dasar hukum dari e-PUPNS ini adalah Undang-undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negarakan untuk teknisnya adalah Peraturan Perka BKN no. 19 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015.
Kegiatan e-PUPNS ini bertujuan untuk mendapatkan ke akuratan data dan terintegrasi sistem informasi kepegawaian dengan baik sekaligus alat untuk mendukung segala kegiatan dalam mendukung manajamen pengelolaan Sumber Daya Aparatur Negara.
e-PUPNS ini harus dilakukan secara berkala dan periodik sehingga kebutuhannya akan didapat secara spesifik seperti kebutuhan akan perumahan, kebutuhan akan Pendidikan, Asuransi, dan lain sebagainya dalam rangka pembenahan PNS secara menyeluruh.
Data-data Pokok Kepegawaian seperti data Kepangkatan, Pendidikan, Jabatan Keluarga, Sosial Ekonomi (kesejahteraan) PNS Pendidikan Anak,, Self Assesmen.
Proses e-PUPNS 2015
- Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
- PNS melakukan Enteri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- Persetujuan Registrasi dilakukan oleh BKD di Instansi tersebut
- Enteri Form PUPNS--> secara Elektronik ( Online )
- Verivikator SKPD untuk kevalidan data
- Data PNS akan terkirim ke Inbox PUPNS
- Verifikator BKD dan Biro Kepegawaian yg berwenang instansi
- data terkirim ke inbox PUPNS
- Verifikator BKN Pusat / Kanreg
disinilah finalisasi verifikator data sehingga menjadi data yang akurat dan valid
" Dikenakan Sanksi Jika tidak mengikuti e-PUPNS "
Ini hanya sekilas penjelasan mengenai PUPNS kenapa harus dilakukan dan apa yang harus di kerjakan untuk lebih lanjutnya anda bisa hubungi kantor bkd setempat dimana anda bekerja, sekian dan terimakasih semoga bermanfaat.....wassalam
0 comments:
Post a Comment
Komen yang bijak sangat di nantikan...! Terimakasih..